WaroengBerita.com – Labura | Pelaku berinisial HS alias Ucin, yang lancar menjalankan bisnis haramnya disebuah warung kopi, sepertinya kini hanya bisa menyesali diri. Dimana jalan sesat menjadi seorang pengedar sabu yang ditempuh 33 tahun itu, kini justru mengantarkannya ke penjara.
Penduduk Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara itu pun tak berkutik, setelah dalam penyergapan, tim opsnal reskrim Polsek Aek Natas Polres Tanjungbalai juga menyita sabu seberat 0,85 gram dari tangan yang disimpan didalam sakunya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting mengungkapkan, pelaku HS alias Ucin disergap Polisi pada Jum’at 3 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, disebuah Warung Kopi Simpang Bropit Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kec Aek Natas Labuhanbatu Utara.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan adanya seorang laki-laki disebuah warung kopi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu sabu,” ungkap AKP Parlando kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian SH, turun kelokasi melakukan penyelidikan dengan under cover buyer. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan yang akurat, lalu personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat akan diamankan, pelaku HS alias Ucin sedang berdiri disamping warung kopi. Setelah diperiksa petugas ternyata didalam sakunya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,85 gram dan sejumlah barang bukti lainya. Kemudian petugas menginterogasi dan tersangma mengakui bahwa narkotika sabu tersebut adalah benar miliknya,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,85 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat,1 buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari pipet,1 unit handphone merek VIVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Parlando.(AS)