WaroengBerita.com – Medan |Proses hukum kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memasuki babak baru setelah terdakwa Amsal Christy Sitepu resmi mendapatkan penangguhan penahanan, Selasa (31/3/2026). Penangguhan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan setelah adanya permohonan dari Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut terbilang tidak biasa, karena seluruh anggota Komisi III DPR RI bertindak sebagai penjamin. Surat permohonan penangguhan bahkan diantar langsung oleh anggota DPR RI Hinca Panjaitan ke Pengadilan Negeri Medan hingga prosesnya disetujui hakim.
Hinca menjelaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III yang menyoroti aspek keadilan dalam kasus tersebut, khususnya terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Usai penangguhan dikabulkan, Amsal dijemput dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan berbagai pihak. Ia menilai kebebasan tersebut menjadi harapan bagi pelaku ekonomi kreatif agar tetap berkarya tanpa rasa khawatir.
Kasus ini sendiri sempat memicu perhatian luas karena dinilai berkaitan dengan penilaian biaya kerja kreatif seperti konsep, editing, dan dubbing yang menjadi perdebatan publik. Bahkan, sejumlah kalangan menilai penanganan perkara tersebut berpotensi berdampak pada iklim industri kreatif di Indonesia.
Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya juga mendorong agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi lebih mengedepankan keadilan substantif serta pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penangguhan merupakan kewenangan majelis hakim. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan terus bergulir di meja persidangan.
Penangguhan ini menandai dinamika baru dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor ekonomi kreatif, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas terkait pendekatan hukum yang berkeadilan di Indonesia.(Sri)












