WaroengBerita.com – Medan | Dugaan praktik jual beli jabatan untuk posisi eselon IV di lingkungan Kementerian Agama Kota Pematangsiantar kembali mencuat dan menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Proses seleksi yang seharusnya menjadi ajang meritokrasi kini disorot karena diduga sarat akan kepentingan dan praktik tidak sehat.
Berdasarkan informasi yang diterima tim media dari salah satu calon yang enggan disebutkan namanya, pelantikan pejabat eselon IV dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025.
Namun, proses yang sedang berlangsung mulai dari pengusulan nama hingga ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diwarnai dugaan kecurangan yang mengarah pada praktik suap.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Pematngsiantar, Dr. H. Al Ahyu, MA menyampaikan bahwa tidak ada jual beli jabatan, karena kekosongan beberapa jabatan yang perlu diisi.
“Sebab pejabatnya ada yang pensiun dan promosi jabatan keluar dari Pematangsiantar. Pegawai yang diusulkan memangku jabatan kosong tersebut adalah yang memenuhi persyaratan dan kompetensi yg dibutuhkan,” ujarnya ke awak media, Sabtu (28/6/2025).
Menurut narasumber, seharusnya ini jadi peluang karir bagi kami yang telah lama mengabdi. Tapi nyatanya proses ini hanya formalitas, sarat akan KKN.
Jabatan yang dipersoalkan antara lain adalah posisi Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam).
Menurut narasumber juga, bahwa calon Kasi Bimas Islam yang akan dilantik bukan berasal dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun penyuluh agama, melainkan seorang guru.
Menurutnya, hal ini dianggap cacat prosedur karena tidak melalui tahapan asesmen atau rekomendasi resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, calon Kasubag TU diduga merupakan “titipan” dari oknum Ketua Ormas keagamaan tingkat provinsi, yang ditengarai memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Kanwil Kemenag Sumut.
Praktik semacam ini dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan pemerintah dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama, khususnya di Kota Pematangsiantar.(*)












