Dugaan Pungli di Pelalawan Picu Sorotan DPRD

Sopir AKDP Dipalak Rp300 Ribu, Dishub Diminta Dievaluasi.

WaroengBerita.com – Pelalawan | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir travel Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kabupaten Pelalawan menuai kecaman. Sejumlah sopir mengaku diminta membayar Rp300.000 setiap melintas di Portal Simpang Kualo, Jalan Sultan Syarif Hasyim. Jika menolak, mereka disebut diancam tidak bisa beroperasi karena kendaraan akan ditahan.

“Saat melintas selalu diminta uang. Kalau tidak bayar, kendaraan kami dikandangkan,” ujar salah seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (26/4/2026). Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan berinisial RG.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Anggota Komisi III DPRD Pelalawan, Efrizon, mengaku telah menerima laporan sejak beberapa hari lalu. Ia menilai praktik tersebut mencoreng wajah pelayanan publik dan merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor transportasi.

Efrizon juga mengkritik sikap Kepala Dinas Perhubungan yang belum memberikan respons atas laporan tersebut. Ia mendesak Bupati Pelalawan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mencopot pejabat terkait dan memproses oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. “Pemerintah harus hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan praktik seperti ini,” tegasnya.

Secara hukum, praktik pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman pidana berat. Hingga kini, Kepala Dishub Pelalawan belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pungli dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat kini menunggu langkah konkret untuk memastikan praktik serupa tidak terus berulang.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *