Edarkan Sabu Di Desa Kualuh Ledong, Genong Dan Memet Tak Berkutik Diringkus Polisi

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | MW alias Titin alias Genong (36) dan HM alias Memet (39) tak berkutik ketika disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah terendus berdagang narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku merupakan warga Pangkal Lunang itu ditangkap pada Sabtu, (18/5/2024) kemarin sekira pukul 10.00 WIB, dipimpin Kanit ldik I Ipda Rahmadhan Hilal bersama serta personel di Dusun Ill Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Ledong.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 Unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Senin (20/5/2024), membenarkan hasil penangkapan kedua tersangka bedasarkan informasi dari masyarakat yang resah.

Diterangkan Kasi Humas, bahwa, penindakan itu diawali dengan melakukan penyelidikan dengan under cover buy terhadap pelaku MW alias Titin alias Genong yang selanjutnya petugas berhasil menyergapnya, dan saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku HM alias Memet teman satu desa dengannya.

Tidak menyia-nyiakan info berharga Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu pelaku HH alias Memet dan berhasil meringkus pelaku didalam dirumahnya di Dusun IB Desa Pangkal Lunang Kec. kualuh Lendong Kab. Labura sekira pukul.10.30 WIB beserta barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna violet.

“Dari pengakuan pelaku HM Als Memet kepada petugas, membenarkan bahwa barang bukti narkoba yang dimiliki pelaku HW Als Titin alias Genong dari dirinya, yang diperoleh dari seorang yang masih satu kampung juga dengannya berinisial Ibas. Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan,”papar AKP Parlando.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti digelandang kekantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tutupnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *