WaroengBerita.com – Labura | Sepak terjang pelaku berinisial AA alias Anton yang berprofesi sebagai pengedar sabu ini, akhirnya berakhir di tangan tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, Sumut.
Diamana kelakuan pelaku yang berbisnis barang haram itu terendus ketika pihak kepolisian setempat yang gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana curat, curas maupun penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya, berhasil meringkus pria 26 tahun itu saat akan mengedarkan sabu di Kecamatan Kualuh Hulu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pemuda yang merupakan Penduduk KM 23 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau itu, diringkus pada Minggu (2/6/2024) lalu, berkat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun I Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu marak dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Menindak lanjuti info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit reskrim Ipda Ilhamsyah melakukan penyelidikan dan team melakukan undercover buyer di lokasi yang telah diinformasikan, setelah mendeteksi ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB, tim akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024)
Dikatakan Kasi Humas, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku AA alias Anton, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah tas sandang warna hitam bertuliskan Never Youn yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,80 gram serta uang tunai sebesar Rp. 195.000.
Kemudian, lanjut Parlando, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.(AS)