GEBAK Desak Mendes Copot TAPM Sumut yang Diduga Bermasalah dan Cacat Administrasi

Keterangan : Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.(Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Gerakan Baru Anti Korupsi (GEBAK) mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara berinisial SS. Pasalnya, oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran yang mencoreng integritas program pemberdayaan desa.

Ketua Umum GEBAK, Sony Alva, mengungkapkan bahwa SS hingga saat ini masih terdaftar dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor: 45/ST-TPP/P3MD/PPK-VI/I/2025 sebagai TAPM Sumut. Padahal, SS diketahui juga terlibat dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2024, sebuah posisi yang bertentangan dengan peraturan dalam Kepmendes No. 143 Tahun 2022.

“SS seharusnya diberhentikan seperti halnya 74 pendamping lain yang diberhentikan dengan alasan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kami meminta Mendes segera bertindak,” tegas Sony kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Sony juga menyoroti dugaan adanya permainan di dalam proses pemberhentian para pendamping desa, dimana dari 74 orang yang seharusnya diberhentikan karena pernah mencalonkan diri sebagai caleg, baru 50 orang yang dipecat. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait adanya tebang pilih dan potensi korupsi di dalam tubuh Kementerian Desa.

“Kami menduga ada oknum di PPK VI BPSDM Kemendes Wilayah Sumut yang terlibat dalam lolosnya SS dalam SPMT ini, yang juga mempengaruhi pemberhentian selektif terhadap pendamping desa,” lanjut Sony.

Selain itu, GEBAK juga mencatat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh SS, yang memerintahkan seluruh Tenaga Pendamping Desa di Sumut untuk membeli baju seragam dengan harga Rp180.000 per baju dari satu vendor yang diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan SS. Praktik ini menimbulkan keluhan dari pendamping desa, terutama di Kabupaten Langkat, yang merasa dipaksa untuk membeli seragam tersebut meskipun tidak ada kewajiban resmi.

“Kami memiliki bukti nyata mengenai hal ini, dan kami sangat berharap Menteri Desa bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba memperkaya diri dengan cara-cara yang mencurigakan,” kata Sony.

Sony menegaskan bahwa jika Menteri Desa tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, hal tersebut akan mencoreng marwah Kementerian Desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. GEBAK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban.

“Apakah Menteri Desa akan menindak tegas atau justru melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam KKN? Kami akan terus memantau dan mengawal kebijakan serta keputusan Menteri Desa terkait kasus ini di Sumatera Utara,” tutup Sony.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *