WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) secara resmi melaporkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi berinisial AAH ke Polres Tebing Tinggi.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan bernuansa suku yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi pada 9 Januari 2026 lalu.
Dugaan pernyataan bermasalah itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, AAH menyebut Kepala Dinas Kesehatan Fitri Sari Saragih diduga “dikarbit” menjadi pejabat karena faktor marga, bukan berdasarkan pengalaman dan kompetensi. Pernyataan itu dinilai menyudutkan marga Saragih yang merupakan bagian dari Suku Simalungun.
Laporan HIMAPSI tertuang dalam surat bernomor STTLP/LP/B/32/I/2026/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Januari 2026. Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian G Purba Tambak, menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar dalam forum resmi DPRD.
Menurut Dian, RDP memang merupakan hak konstitusional anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, kritik seharusnya difokuskan pada kebijakan atau kinerja, bukan mengaitkan jabatan dengan latar belakang suku dan marga. Ia menilai pernyataan tersebut melukai perasaan masyarakat Simalungun yang hidup berdampingan secara majemuk di Kota Tebing Tinggi.
HIMAPSI berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk mendatangi Polda Sumatera Utara dan menggelar aksi jika tidak ada kejelasan penanganan perkara.
Sementara itu, Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Tebing Tinggi, Zurhaidi Sinaga, turut mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pernyataan publik yang berpotensi menyinggung suku dan marga tertentu demi menjaga keharmonisan sosial.(RM)












