Kejari Dairi Perkuat Sinkronisasi Penerapan KUHP–KUHAP Baru

Sinergi Jaksa dan Polisi Diharapkan Menyatukan Persepsi Penegakan Hukum Menjelang 2026.

WaroengBerita.com – Dairi |Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengikuti kegiatan sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar secara nasional pada Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam menyamakan pemahaman terhadap regulasi pidana dan hukum acara yang akan diberlakukan mulai Januari 2026.

Agenda utama sinergitas berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, pimpinan Komisi III DPR RI, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai landasan penguatan koordinasi penegakan hukum ke depan.

Sementara itu, dari Kabupaten Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., mengikuti kegiatan secara daring bersama Kapolres Dairi Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Pakpak Bharat Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di aula Kejari Dairi.

Kajari Dairi Bima Yudha Asmara menegaskan bahwa sinergitas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras di lapangan. Menurutnya, kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum sangat penting agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkeadilan.

“Sinergitas ini adalah kunci. Dengan pemahaman yang sama, kami optimistis penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan maksimal demi memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian semakin solid dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *