Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Kasus Pengelolaan Jasa Pandu dan Tunda Kapal 2023–2024 Diduga Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah.

WaroengBerita.com – Medan |Penyidik Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial W.H. yang menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2023, serta M.L.A. dan S.H.S. yang menjabat pada periode 2024. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penerimaan negara dari jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Apabila layanan tersebut belum tersedia, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Di Pelabuhan Belawan, kewenangan pelayanan jasa pandu dan tunda diketahui dilimpahkan kepada Kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT) diwajibkan menggunakan layanan tersebut saat memasuki perairan wajib pandu.

Namun dari hasil penyidikan terhadap data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023 hingga 2024, ditemukan adanya sejumlah kapal berukuran di atas 500 GT yang melintas di perairan wajib pandu tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.

Sebagai pimpinan instansi, para tersangka diduga memiliki tanggung jawab dalam pengendalian, pengaturan, serta memastikan akurasi pendataan kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan kelalaian maupun penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah, meskipun jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan bersama lembaga terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tim penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif serta tidak menghambat jalannya proses hukum.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *