Ketum LPIB Laporkan Pembangunan Gedung Unpenkom Regional 1 Medan: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBN

Keterangan : Penampakan gedung Unpenkom Regional 1 , Kemenag Provinsi Sumatera Utara.(Dok : Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Ketegasan Ketua Umum Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB), Dannil Sitorus Pane, semakin teruji ketika ia mempertanyakan proyek pembangunan Gedung Unpenkom Regional 1 Medan yang kini menjadi sorotan. Gedung yang terletak di dalam lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ini, disebutkan oleh Dannil tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada dokumen proyek.

Proyek dengan kode RUP 51461968, yang seharusnya merupakan rehabilitasi (rehab) gedung, diketahui dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 3 Miliar dari APBN 2024. Namun, menurut Dannil, yang terlihat di lapangan adalah pembangunan gedung baru, bukan sekedar perbaikan atau peningkatan dari gedung yang sudah ada.

“Spesifikasi proyek jelas tertera dalam website resmi https://sirup.lkpp.go.id yang menyebutkan pekerjaan ini adalah rehab gedung. Namun, kenyataannya proyek ini lebih menyerupai pembangunan gedung baru, yang tentunya melibatkan proses konstruksi lengkap, mulai dari desain hingga finishing. Ini berbeda jauh dengan konsep rehab gedung yang seharusnya hanya mencakup perbaikan atau pembaruan,” jelas Dannil, pada Jumat 11/7/2025).

Sebelum proyek ini dimulai, kata Dannil, Gedung Puspenkom Kemenag sebelumnya merupakan sebuah bangunan tua yang berfungsi sebagai kantin bagi para pegawai Kemenag. Dannil menambahkan bahwa gedung megah yang kini berdiri di lokasi tersebut tidak hanya menambah kemewahan, tetapi juga melibatkan pembangunan akses jalan penghubung ke Aula Utama Kanwil Kemenag dengan lebar 3 meter dan pagar stainless.

“Ini jelas bukan rehab gedung, tapi proyek pembangunan baru dari nol. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya yang menjadi alasan gedung tersebut belum diresmikan hingga saat ini,” tambah Dannil.

Dannil juga menyampaikan kini berencana untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaku bisa dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Dannil berharap laporan mereka bisa memicu penyelidikan lebih lanjut, agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *