Korupsi APBDes Capai Rp740 Juta, Mantan Kades di Labura Gunakan Dana untuk Bayar Utang dan Turnamen Voli

Admin

Jumat, 11 Apr 2025 07:00 WIB
Array
Keterangan : Kapolres Labuhanbatu didampingi PJU saat memaparkan hasil pengungkapan Kasus Korupsi APBDes Desa Sipare-pare Labura.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu Utara | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi mengungkap kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjerat mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial AH (50). Modus korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp740.847.748.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Parama Satwika, Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, mengungkap bahwa tersangka AH adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016–2022.

Modus: Dana Desa untuk Utang dan Turnamen Bola Voli

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, serta tidak membayar hak-hak perangkat desa. Bahkan dana desa juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan menggelar turnamen bola voli,” jelas Kapolres.

Turnamen voli tersebut diketahui mendatangkan pemain profesional dari ajang PON dan Proliga, dengan dana sekitar Rp150 juta dari APBDes yang diselewengkan.

Kapolres menegaskan bahwa dana desa adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan.

25 Saksi dan Barang Bukti Disita

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Unit Tipikor Polres Labuhanbatu telah memeriksa 25 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, dan laporan hasil audit dari lembaga terkait.

Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk aparatur negara, yang melakukan tindakan korupsi. Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terlebih yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa,” tegas AKBP Choky Sentosa Meliala menutup konferensi pers.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp