KPUD Sumut Gelar Rakor Penguatan Aplikasi Sikadeka Pada Persiapan Kampanye Pemilu 2024

Admin

Selasa, 21 Nov 2023 07:49 WIB
Array

Waroengberita.com Medan | Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) menggelar Rapat Koordinasi, sebagai persiapan kampanye dan memperkuat Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (20/11/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Agus Arifin, dalam kata sambutannya mengatakan, “Para peserta Rapat Koordinator yang hadir pada saat ini, diharapkan perlu memahami pentingnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, yang merumuskan berbagai aspek terkait pengelolaan Dana Kampanye, dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum, termasuk prosedur pembukaan Rekening, khusus Dana Kampanye, penyusunan Laporan awal Dana Kampanye, kewajiban pelaporan sumbangan Dana Kampanye, pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye oleh setiap peserta Pemilihan Umum” ucap Agus Arifin.

Lebih lanjut Agus Arifin mengatakan, “Karena, Sikadeka berperan penting untuk audit, yang meliputi atas Laporan Dana Kampanye, tanggapan masyarakat, serta formulir yang digunakan untuk melaporkan Dana Kampanye. Jadi, setiap Pasangan Calon (Paslon), wajib memberikan pelaporan terkait Dana Kampanye” ucap Agus.

Ditambahkannya, “Oleh karena itu, kegiatan Rapat Koordinasi ini menjadi tonggak penting dalam persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang, guna memperkuat pemahaman dan kesiapan terkait prosedur Administrasi, serta penerapan Sikadeka” ucap Agus Arifin.

Aplikasi Sikadeka, merupakan sebuah Aplikasi yang memiliki peran krusial, dalam mengawasi dan mengelola Dana Kampanye. Sehingga, perlu kita bersama memahaminya, tentang sistem Administrasi dalam penerapan Sikadeka,” ucap Agus

Usai acara seremonial berlangsung, Ketua KPUD Sumut Agus Arifin, didampingi Koordinator Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik, Koordinator Divisi SDM, Robby Effendi, Koordinator Divisi Data, Fredianus Zebua, Koordinator Divisi Hukum, El Suhaimi, Koordinator Divisi Parmas, Sitori Mendrofa, Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik, Kotaris Banurea, kepada Waroengberita.com mengatakan, “Kegiatan pertemuan kita pada hari ini adalah melaksanakan Rapat Koordinator, yang dihadiri oleh peserta Komisioner Pemilihan Umum, dari 33 Kabupaten Kota se Propvinsi Sumatera Utara. Terkait dengan persiapan Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024, yang mana pada pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, sampai dengan 10 Februari 2024 yang akan datang.

Yang tujuannya adalah, menyamakan persepsi terkait dengan ketentuan yang ada dan termasuk juga dengan Dana Kampanye. Sehingga pentingnya dipahami bersama terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, yang merumuskan berbagai aspek terkait, seperti pengelolaan Dana Kampanye dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum, termasuk prosedur pembukaan Rekening, khusus Dana Kampanye, penyusunan Laporan awal Dana Kampanye, kewajiban pelaporan sumbangan Dana Kampanye, pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye oleh setiap peserta Pemilihan Umum” ucap Agus Arifin.

Ditambahkannya, “Diharapkan, usai kegiatan Rakor ini dilaksanakan, seluruh Komisioner se Kabupaten Kota, telah siap mendukung dan melaksanakan tugas pada saat pasca Kampanye, dengan ketentuan yang ada sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan” pungkas Agus Arifin. (TS)

 

TAGS:

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp