WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial MIH alias Bule. Pelaku yang berusia 37 tahun tersebut diringkus saat tengah menunggu pembeli di dapur rumah warga di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria yang merupakan warga Dusun Aek Torop Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu tak berkutik saat petugas Polsek Bilah Hilir melakukan penyergapan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan narkotika di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, SH., bersama dengan tim reskrim lainnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Setibanya di lokasi, tim menyebar untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah satu jam pencarian, tim akhirnya mengetahui posisi pelaku dan langsung menyergapnya saat sedang menunggu penikmat narkoba di dapur rumah warga,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,68 gram dan 0,24 gram, yang disembunyikan di dalam kotak sterofoam di atas rak piring. Selain itu, petugas juga mengamankan dua pipet plastik berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp263.000, sebuah dompet lipat pria warna hitam merek Levis, serta satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial AG, warga Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku bersama barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Syafrudin menegaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Labuhanbatu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan,” pungkasnya.
Penyergapan ini menjadi salah satu langkah konkret dari Polsek Bilah Hilir dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memperkuat komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya.(AS)