WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus Pelaku pengedar sabu di Jalan Sirandorung Ujung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari Pelaku berinisial SAH alias Uyak (27) merupakan warga Jalan Manab Lubis Kecamatan Rantau Utara itu petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 1,34 gram.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB berawal dari info dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sirandorung.
Merespon laporan masyarakat tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll IPTU Ropensus Manik, SH turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya dilokasi tim melihat ciri ciri pelaku yang diinfokan, dan berhasil menyergap pelaku dipinggir Jalan saat lagi menunggu pemesan barang haram itu,”ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin SH didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Kasi Humas, petugas menemukan menbarang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram.
Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan pelaku juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya, yang mana tim masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama narkoba tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Syafrudin.
Selanjutnya, kata Syafrudin, pelaku SAH alias Uyak beserta barang bukti narkoba digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
AKP Syafrudin juga menambahkan, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, dan dihimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(AS)












