WaroengBerita.com – Humbahas |Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk Dana Desa 2024 kepada Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp 124.934.505.000, yang diambil dari mandatory spending APBD Humbahas sebesar 10%.
Dana desa ini kemudian disalurkan ke berbagai desa, termasuk Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, yang mendapatkan bagian dari dana tersebut.
Penyaluran Dana Desa 2024 untuk Desa Sipituhuta dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, yang diterima pada akhir bulan Juli 2024, desa ini mendapat alokasi sebesar 60% dari total dana yang disalurkan. Sisanya, tahap kedua, akan diterima pada bulan Agustus 2024.
Menurut portal milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dana Desa 2024 yang diterima oleh Desa Sipituhuta tercatat sebesar Rp 815.639.000.
KPK mencatat bahwa penyaluran tahap pertama, yang diterima pada 4 Juni 2024, sebesar Rp 416.212.400, sementara tahap kedua diterima pada 11 November 2024 dengan nilai Rp 399.426.600.
Namun, dalam penelusuran yang dilakukan oleh media, ditemukan adanya pengadaan 55 unit tong sampah besi dengan nilai total Rp 27.500.000 yang didanai oleh Dana Desa 2024.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa harga setiap tong sampah, termasuk pengecatan dan pemotongan, diperkirakan berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per unit. Dengan demikian, nilai total untuk 55 unit tong sampah seharusnya berada di antara Rp 13.750.000 hingga Rp 16.500.000.
Sumber dari media mengungkapkan bahwa harga sebuah tong sampah besi merk Pertamina di pasaran dapat mencapai Rp 500.000 hingga Rp 600.000 perunit, yang mengindikasikan adanya selisih yang signifikan antara harga yang seharusnya dan anggaran yang tercatat.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sipituhuta, Nurslamat Lumban Gaol, mengakui bahwa benar adanya pengadaan 55 unit tong sampah besi yang diserahkan kepada masyarakat desa menggunakan dana desa.
Namun, Kepala Desa Sipituhuta, Sertiana Purba, hingga saat ini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan.
Lebih lanjut, pengawasan pengelolaan Dana Desa diatur dalam Permendagri No.73/2020 pasal (4), yang mengharuskan camat untuk menyampaikan hasil pengawasan kepada bupati/wali kota serta tembusan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Camat Pollung, Imron Banjarnahor, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Sipituhuta pada 2024, mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang seperti tong sampah, pihaknya tidak selalu diundang dalam pembagian barang kepada masyarakat.
“Kami tidak mengintervensi dan memantau keseluruhan realisasi pengadaan di desa karena itu adalah tugas inspektorat,” jelasnya.(bs)












