LPJU Rp291 Miliar Kota Medan: Ketika Dugaan Salah Kaprah Pengadaan Berakhir di Meja Kejaksaan, Namun Terulang Lagi Setahun Kemudian, Kata AWAKI !

AWAKI menilai persoalan pengadaan LPJU Kota Medan menunjukkan lemahnya evaluasi kebijakan meski kasus serupa pernah menjadi perhatian Kejaksaan

Keterangan : Gambar ilustrasi.(Dok/Pribadi)

WaroengBerita.com – Medan | Sebuah laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Februari 2026 bermula dari satu pertanyaan sederhana: mengapa pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kota Medan senilai hampir Rp291 miliar dicatat sebagai paket pengadaan barang dan jasa dengan metode Penunjukan Langsung?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Dinas Perhubungan Kota Medan mencantumkan paket “Belanja Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU)” Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp291,36 miliar, jenis pengadaan “Jasa Lainnya”, serta metode pemilihan penyedia “Penunjukan Langsung”.

Bagi AWAKI, pencantuman tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab yang dibayar pemerintah daerah bukan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, maupun jasa yang dipilih melalui kompetisi penyedia, melainkan tagihan listrik rutin kepada PT PLN (Persero).

Namun setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara justru menyimpulkan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi dalam pembayaran LPJU tersebut.

Menariknya, beberapa bulan setelah laporan itu dijawab kejaksaan, pola yang sama kembali muncul dalam paket LPJU Tahun Anggaran 2026.

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks: apakah yang dipermasalahkan AWAKI sesungguhnya dugaan korupsi, atau justru kesalahan klasifikasi pengadaan yang menimbulkan persepsi adanya pelanggaran hukum?

Berawal dari Paket Rp 291 Miliar
Pada 12 Februari 2026, AWAKI melaporkan dugaan penyimpangan terkait Belanja Tagihan Listrik LPJU Dinas Perhubungan Kota Medan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp291,36 miliar. Dalam laporannya, organisasi itu menyoroti beberapa hal.

Pertama, penggunaan metode Penunjukan Langsung pada belanja yang dianggap bersifat rutin tahunan. Kedua, tidak ditemukannya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan metode tersebut. Ketiga, adanya kekhawatiran bahwa pembayaran LPJU diperlakukan seolah otomatis dikecualikan dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

AWAKI kemudian mengembangkan analisis lebih jauh. Mereka menilai bahwa penggunaan mekanisme pengadaan yang tidak tepat berpotensi membuka ruang lemahnya verifikasi terhadap jumlah titik lampu, daya listrik terpasang, waktu operasi lampu, hingga kemungkinan pembayaran atas lampu yang tidak berfungsi.

Meski demikian, substansi utama laporan itu sebenarnya bukan menemukan adanya kerugian negara yang telah terjadi, melainkan dugaan bahwa kesalahan penetapan metode pengadaan dapat menjadi pintu masuk terjadinya kelebihan pembayaran di kemudian hari.

Jawaban Kejaksaan: Tidak Ada Bukti Permulaan Pidana
Empat bulan kemudian, Kejati Sumut memberikan jawaban resmi.
Dalam surat tertanggal 4 Juni 2026, Kejaksaan menjelaskan bahwa pembayaran LPJU dilakukan berdasarkan tagihan resmi dari PT PLN (Persero). Selain itu, realisasi belanja tahun 2025 tercatat Rp281,44 miliar dari pagu Rp291,36 miliar sehingga terdapat sisa anggaran atau SiLPA sebesar Rp9,92 miliar.

Kesimpulan Kejaksaan cukup tegas.
Setelah dilakukan puldata dan pulbaket, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum terkait belanja LPJU tersebut.

Dengan kata lain, aparat penegak hukum melihat transaksi pembayaran LPJU sebagai pembayaran tagihan listrik yang didasarkan pada rekening resmi PLN, bukan sebagai proses pengadaan yang menimbulkan indikasi korupsi.

Namun Pola yang Sama Kembali Muncul pada 2026
Jika perkara dianggap selesai, muncul fakta baru.
Dalam dokumen SiRUP Tahun Anggaran 2026, Dinas Perhubungan Kota Medan kembali mencantumkan paket “Belanja Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU)” dengan nilai Rp291,06 miliar. Paket tersebut kembali dikategorikan sebagai Jasa Lainnya dan menggunakan metode Penunjukan Langsung.

Nilai anggaran memang sedikit turun dibanding tahun sebelumnya, namun konstruksi administrasinya nyaris identik.
Bagi pihak yang mempertanyakan klasifikasi pengadaan tersebut, kemunculan paket serupa pada 2026 menjadi indikasi bahwa persoalan yang dipersoalkan pada 2025 tidak pernah benar-benar dikoreksi.

Sebaliknya, bagi pihak pemerintah daerah, pencantuman itu bisa saja dianggap sekadar kebutuhan administrasi pengisian SiRUP karena pembayaran LPJU tetap harus dicantumkan dalam sistem perencanaan anggaran.

Administrasi Pengadaan atau Masalah Hukum?
Berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat dua isu berbeda yang selama ini cenderung bercampur.
Isu pertama adalah administrasi pengadaan. Apakah tepat pembayaran tagihan listrik LPJU dimasukkan sebagai paket pengadaan jasa lainnya dengan metode penunjukan langsung?

Isu kedua adalah tindak pidana korupsi. Apakah terdapat kerugian negara, mark-up, pembayaran fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana?

Dokumen Kejati Sumut menunjukkan bahwa penyelidik lebih fokus pada isu kedua. Setelah menelaah pembayaran dan realisasi anggaran, mereka tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, AWAKI melalui Sekretaris, Erwin menyatakan keberatan atas sikap Kejaksaan yang  lebih banyak bergerak pada isu pertama, yakni ketepatan penggunaan rezim pengadaan terhadap pembayaran tagihan listrik LPJU.

“Karena itu, jawaban kejaksaan dan keberatan pelapor sesungguhnya berada pada dua ruang analisis yang berbeda.Kejaksaan menjawab soal ada atau tidaknya indikasi pidana.Sedangkan kami (pelapor) mempertanyakan dasar administrasi pengadaan yang digunakan,” jelasnya di Killney Coffee, Cambridge Hotel, Medan, Selasa (9/6/2026).

Lantas , kata Erwin, dilihat juga bahwa apabila ada dugaan tindak pidana korupsi, diawali dengan Mensrea, Dimana dalam hal laporan kami ini, dimulai dengan dugaan kesengajaan kesalahan administrasi dalam menetapkan metode belanja barang/jasa. Katanya ada silpa Rp 9 miliar di tahun 2025. Lalu di tahun 2026 , dianggarkan dengan angka yg sama Rp 291 miliar juga.

“Apakah pencantuman pembayaran tagihan LPJU sebagai paket pengadaan dengan metode Penunjukan Langsung memang sesuai dengan norma pengadaan pemerintah, atau hanya merupakan praktik administratif yang selama ini diterapkan dalam sistem perencanaan anggaran daerah?,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *