WaroengBerita.com – Jakarta | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gracia Jakarta menantang Bupati Samosir untuk bertindak tegas terhadap setiap kegiatan usaha di wilayahnya yang diduga berjalan tanpa Persetujuan Lingkungan.
Tantangan itu terutama diarahkan pada kegiatan Usaha Perhutanan Sosial di kawasan hutan Eks Kenegerian Ambarita yang berada tepat di atas permukiman warga.
Hampir dua bulan, warga Eks Kenegerian Ambarita menunggu tindak lanjut rekomendasi DPRD Samosir yang salah satunya berisi desakan penghentian kegiatan usaha tersebut. Namun hingga kini, aktivitas di lapangan disebut masih terus berjalan.
Ridwan Liberti E. Sinaga, ST., Koordinator Aksi “Tutup Operasi Usaha Perhutanan Sosial di Hutan Eks Kenegerian Ambarita”, datang langsung ke Kantor LSM Gracia di Jakarta pada 23 November lalu.
Dirinya menyampaikan keresahan sekitar 500 kepala keluarga dari lima desa: Ambarita, Unjur, Siallagan Pinda Raya, Martoba, dan Garoga.
“Kami menemukan pohon pinus dan eukaliptus yang dikupas mengelilingi batang hingga melukai kambium. Beberapa sudah mati dan tumbang. Cara kerja seperti ini jelas tidak sesuai SOP dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Ridwan saat menunjukkan dokumentasi foto kepada pengurus LSM Gracia di Jakarta.
Menurut Ridwan, tiga kepala desa yang wilayahnya langsung bersinggungan dengan kawasan hutan itu telah mencabut dukungan terhadap program Perhutanan Sosial dimaksud. Warga juga telah menggalang petisi, yang ditandatangani sekitar 500 KK, untuk menuntut penghentian kegiatan usaha di hutan tersebut.
Kehadiran Ridwan ke Jakarta dibenarkan tokoh masyarakat Drs. DM Butar-butar. Ia menegaskan bahwa keberangkatan Ridwan murni didukung swadaya lima desa tanpa sponsor mana pun, sebagai bentuk keseriusan warga menyuarakan kekhawatiran atas ancaman kerusakan lingkungan dan risiko bencana.
Ridwan menuturkan, salah satu dasar kuat penolakan warga adalah peristiwa banjir bandang yang terjadi pada Oktober 2024 di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo. Peristiwa itu memicu ketakutan akan terulangnya bencana serupa bila kerusakan di kawasan hutan atas desa tidak segera dihentikan.
Usai aksi unjuk rasa ke DPRD Samosir, dewan sempat mengundang perwakilan warga untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan usaha yang diduga merusak lingkungan. Namun, di lapangan, aktivitas Perhutanan Sosial disebut tetap berlangsung.
Merasa langkah di tingkat kabupaten belum membuahkan hasil, warga kemudian membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Ridwan diutus menyampaikan aspirasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dr. Badikenita Sitepu, SE. Surat resmi ke KLHK dilaporkan sudah diserahkan, sementara pertemuan dengan Badikenita Sitepu juga telah terlaksana di Jakarta.
“Dengan kondisi banjir bandang yang marak di berbagai daerah di Sumut, saya yakin aspirasi kalian relevan dan penting. Saya akan membantu semaksimal mungkin agar masalah ini mendapat perhatian dan solusi cepat,” kata Badikenita Sitepu dalam pertemuan tersebut, sebagaimana disampaikan kembali oleh Ridwan.
Di kesempatan yang sama, Ridwan juga menginformasikan bahwa Anggota DPRD Sumut, Victor Silaen, telah terlebih dahulu mendatangi warga di Ambarita untuk melihat langsung keluhan masyarakat. Badikenita kemudian menghubungi Victor Silaen untuk memperdalam informasi di lapangan.
Isu lain yang menguat adalah dugaan ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Satu sumber yang dipercaya menyampaikan bahwa tidak pernah ada uji publik AMDAL terkait kegiatan usaha Perhutanan Sosial di kawasan Eks Kenegerian Ambarita.
Dari indikasi itu, sumber tersebut menduga kuat bahwa Persetujuan Lingkungan belum pernah diterbitkan.
“Kalau AMDAL saja diduga tidak ada, sangat mungkin juga Persetujuan Lingkungan belum dimiliki,” ujar sumber tersebut sambil menunjukkan tangkapan layar komunikasi dengan pejabat terkait.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, kepala daerah – termasuk bupati – memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan.
Dalam beleid tersebut, sanksi denda administratif bisa mencapai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran. Denda itu wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas dasar inilah, Ketua LSM Gracia Jakarta, Hisar Sabinus Sihotang SH, secara terbuka menantang Bupati Samosir menggunakan kewenangannya.
Jika memang benar, kata Hisar, tidak ada Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan untuk usaha Perhutanan Sosial di Eks Kenegerian Ambarita, LSM Gracia mendesak agar sanksi administratif maksimal dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Ayo, Pak Bupati. Jika perizinan lingkungan memang tidak pernah dikeluarkan untuk kegiatan itu, gunakan kewenangan hukum dan jatuhkan sanksi administratif hingga Rp 3 miliar sebagaimana diatur peraturan. Selain melindungi warga dan lingkungan, langkah ini juga turut menambah pemasukan negara,”seru Ketua LSM Gracia , di Jakarta, Rabu (3/12/2025), dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media. (*)












