WaroengBerita.com – Labura |Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Kanit Reskrim Ipda Poriaman, SH berhasil mengamankan dua orang pria warga Kecamatan Marbau.
Penangkapan kedua pelaku berinisial AHL alias Aril,(18) warga Dusun III Desa Perk. Brussel Kecamatan Marbau dan KS alias Khoir (31) warga Dusun VI Desa Aek Hitetoras Kec Marbau Kab Labuhanbatu Utara, merupakan tindaklanjut dari laporan pengaduan korban Indra pada Minggu malam, 1 Desember 2024 kemarim, setelah ia menjadi korban pencurian hingga mengakibatkan ia kehilangan harta bendanya dengan kerugian sebesar Rp. 16 juta.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dalan penangkapan itu, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha tanpa plat , 1 buah Celengan, dan kayu yang diduga merupakan alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian.
“Benar, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Senin (3/12/2024).
Dijelaskan Syafrudin, peristiwa itu terjadi pada minggu1 Desember 2024 dimana sekira pukul 11.00 Wib korban bersama keluarga berangkat menonton motor cross di Desa Aek Tapa dan sekira pukul 18.00 Wib korban pulang kerumah, setelah masuk kedalam, korban terkejut melihat kondisi dalam rumah dengan keadaan pintu dapur rusak dan dinding ( Triplek ) terbuka.
“Korban juga panik setelah sadar bahwa sepeda motor jenis Vega R tanpa nomor Polisi yang berada didalam sudah tidak ada lagi, lalu korban menuju kamarnya dan melihat kondisi dalam kamar berantakan lemari dalam keadaan terbuka sedangkan celengan dan STNK – BPKB sepeda motor telah hilang juga,” paparnya.
Mengetahui rumahnya telah dimasukin pencuri, kata Kasi Humas, korban melakukan pencarian dan bertemu dengan saksi yakni Kepala Dusun, lalu korban memberitahukan bahwa rumah telah dimasukin maling setelah itu korban melanjutkan pencarian.
Kemudian, dalam pencarian tersebut, korban juga bertemu dengan saksi. Dan saksi bercerita melihat pelaku AHL alias Aril sedang membawa Vega R, mendapatkan info tersebut korban korban melakukan pencarian terhadap pelaku namun tidak dapat ditemukan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 16.000.000 sehingga korban pada minggu malam itu membuat laporan kepolsek Marbau,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Marbau dipimipin Kanit Reskrim Ipda Poriaman SH turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, tim dapat informasi bahwa terduga pelaku sudah di amankan di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras oleh masyarakat. Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim menuju rumah kepala Desa dan mengamankan terduga pelaku.
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang milik Korban, berupa 1 satu celengan bentuk ayam berisikan uang sebanyak Rp. 1.400.000 dimana uang tersebut sudah di belanjakan baju baru serta keperluan lain dan 1 STNK ,BPKB ) masih dalam pencarian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Marbau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AS)












