WaroengBerita.com – Medan |Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menangkap seorang mantan pejabat bank plat merah berinisial S terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2026, di kediaman tersangka di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
S diketahui merupakan mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kredit periode 2021 hingga 2023 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bani Imanuel Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status S ditingkatkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Bani kepada wartawan.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Bani, penangkapan dilakukan setelah upaya pencarian karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penyidik menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Sri)












