WaroengBerita.com – Sergai |Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pengedar barang haram tersebut diketahui berinisial M Y alias Unus (45), warga Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Unus tidak berkutik saat ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Sergai, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB dirumahnya, Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai yang disimpan dalam kotak hitam senilai Rp. 100.000,- 1 buah mancis yang telah di modifikasi, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Sabu sabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Sat Narkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat tentang keresahan daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindak lanjuti informasi, Tim Sat Narkoba melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, telah berhasil diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku, kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.
Setibanya dilokasi terlihat dimana pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya sembari menunggu pembeli, mendapati hal itu lalu Sat Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada disamping kursi tempat duduk tersangka MY.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari pelaku, MY mendapatkan barang tersebut dari Seorang laki-laki yang ia kenal berinisal ZM yang beralamat di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan Narkotika Jenis Sabu Sabu, 11 paket dengan total berat 3.40 Gram, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Sabu Sabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Sabu sabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil,”papar AKP Iwan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, bahwa tersangka M Y dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun kurungan Penjara.(RM)












