Narkoba Dibungkus dalam Kotak Lampu, Bandarnya Ditangkap Polres Binjai

Admin

Jumat, 21 Feb 2025 09:34 WIB
Array
Keterangan : Bandar narkoba jenis ekstasi berinisial M (42). Penangkapan dilakukan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (17/2/2025) pukul 16.30 WIB.

WaroengBerita.com – Binjai | Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi berinisial M (42). Penangkapan dilakukan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (17/2/2025) pukul 16.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama dua hari yang dilakukan tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H.

“Pada hari ketiga, tim menemukan seorang pria yang berdiri di persimpangan jalan sambil memegang sebuah kotak lampu merek Platinum. Saat didekati, pria tersebut berusaha menghindar, namun berkat naluri dan kecurigaan petugas, ia berhasil diamankan,” ujar AKP Junaidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, polisi menemukan 655 butir ekstasi berwarna hijau stabilo yang disimpan di dalam kotak lampu tersebut.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan M (42), petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pria lainnya berinisial H (45) di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa M (42) merupakan warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, sedangkan H (45) tinggal di Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Keduanya mengaku akan membagi keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo dalam plastik transparan
  • 1 unit handphone Oppo warna biru
  • 1 unit handphone Samsung warna putih
  • 1 kotak lampu merek Platinum

Kini, M dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas AKP Junaidi.(Barto/Humas)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp