WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Dalam melaksanakan Ops Sikat Toba 2023, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu merespon cepat dalam pengungkapan kasus pencurian Sepeda motor yang terjadi di Dusun Lengkok Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan pada Selasa (7/11/2023) itu, petugas turut mengamankan pelaku Trisno, 28, Warga Dusun Sidodadi I Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu di Areal Blok 23 Divisi I PT. Socfindo Kebun Negeri Lama Desa Perkebunan Negeri Lama yang sebelumnya pelaku diamankan warga yang terut mengejar pelaku.
“Pelaku kita amankan dari lokasi Areal Blok 23 Divisi I PT. Socfindo Kebun Negeri Lama yang mana pelaku nyaris diamuk massa yang mengejarnya karena ketahuan mencuri Sepeda Motor milik para warga,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol SH dari sambungan selulernya, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan Iptu Sahat, bahwa pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 20.30 wib, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian Sp. Motor merk Honda Vario warna Merah milik Korban Noto (46) Warga Dusun Purwosari Pasar IV Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Mendapat laporan tersebut, Team dipimpin Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol bersama anggota bergerak cepat turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim kembali mendapat kabar, bahwa pelaku telah diamankan warga, takut terjadi yang tidak diinginkan tim langsung menuju lokasi yang diinformasikan warga, dan melihat pelaku telah mengalami luka lebam diwajahnya akibat diamuk massa yang kesal dengan perbuatan pelaku.
Kemudian, lanjut Kapolsek, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian Sepeda motor bersama temannya, lalu pelaku dibawa petugas ke Puskesmas Negeri Lama untuk diobati, setelah itu pelaku dibawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Melihat luka yang dialami pelaku, tim membawanya ke Puskesmas untuk diobati, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diproses, sedang teman pelaku yang ikut melakukan pencurian itu masih terus diburu, dan saya menghimbau agar cepat menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas Iptu Sahat Lumban Gaol.
Adapun barang bukti lain terkait turut diamankan berupa 1 lembar STNK Asli an. Noto dan 1buah BPKB serta Sepeda Motor an. Noto dan ditaksir korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.10.000.000,
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, saat ini pelaku beserta BB terkait sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek.***(AS)