Pekerja Sawit Yang Mendapat Ancaman Oknum Polisi, PH : Perkara Diyakini Duduk

WaroengBerita.com – Medan | Peristiwa yang dilaporkan Penasehat Hukum Pekerja Sawit terkait oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah, inisial SS yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara memasuki babak baru.

Penasehat Hukum Pelapor Hotber Tua Panggabean yang diwakilkan, Judit Desy Manalu, S.H.,M.H., mengatakan kronologis awal kejadian dimana kedua orang pekerja sawit yang sedang melakukan aktifitas di kebun sawit milik Hotber Tua Panggabean didatangi oleh SS bersama 14 orang dengan membawa senjata tajam. SS melakukan pengancaman dan intimidasi kepada pekerja sawit.

Dirinya juga menjelaskan dengan tindakan Oknum SS yang juga merupakan seorang anggota polisi aktif berpangkat Inspektur Satu itu, bahwa unsur pasal yang dikenakan adalah pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

“Seluruh unsur pasal 335 KUH Pidana sudah duduk, itu menurut kami. Dimana sebagai aparat hukum seharusnya mengayomi masyarakat dan bukan malah mengancam,” jelasnya kepada Waroeng Berita di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Selasa (11/6/2024).

Ditambahkan pula oleh Judit, bahwa terlapor sudah dipanggil oleh Bid Propam dan terlapor mengakui perbuatannya hingga meminta perdamaian. “Kita masih berproses disini (Ditkrimum) dan di Bid Propam , kita harus menunggu berkas selesai dulu (Ditreskrimum),” ucapnya.

Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar mengatakan bahwa kasus Kanit Intel Polsek Barumun Tengah, inisial SS sedang dalam proses penanganan pihak Subdit IV Jahtanras Ditkrimum Polda Sumut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *