Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Unit Reskrim Polres Labuhanbatu

Admin

Jumat, 10 Nov 2023 09:26 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan reserse kriminal Polres Labuhanbatu meringkus seorang pelaku berinisial IR alias Ishak (40) yang diduga melakukan pidana penggelapan satu unit mobil rental.

Pelaku diamankan Polisi pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 12.00 Wib, dari kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

“Ya kita sudah mengamankan seorang pria berinisial IR alias Isak (40), warga Rantauprapat, Pelaku kita amankan dari rumahnya atas dasar laporan dari korban atas nama Ema Vusvita, warga Sigambal pada 6 Oktober 2023 yang lalu,” Kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, kepada wartawan, Jumat (10/11/2023) diruang kerjanya.

Dijelaskan Parlando, dari keterangan korban yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, terjadinya kasus penggelapan tersebut berawal pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu.
sekira pukul 20.00 wib, dia (korban-red) dihubungi RA (istri tersangka) IR alias Ishak. Dimana dalam komunikasi itu, RA mengatakan kepada korban akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari. Dan mobil itu akan dijemput suaminya Ishak Ritonga bersama saksi AKN .

“Dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hsb untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka Ishak Ritonga,” terangnya.

Akan tetapi lanjut Iptu Parlando, pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023, waktu pemakaian mobil telah habis, korban sekitar pukul 10.30 wib, mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas.

Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya Ishak Ritonga. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan.

“Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” paparnya.

Kemudian, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/1189/X/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2023 yang lalu dengan pelapor atas nama Ema Vusvita. Unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Tim Opsnal Reskrim unit Pidum Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE berhasil mengamankan tersangka dirumahnya tanpa ada pelawanan, dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Parlando.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp