WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Utara pada Minggu (10/8/2025). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial PR alias Tulang (32), warga Kelurahan Sirandorung, yang diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah ruko kosong di kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, setelah petugas menindaklanjuti laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,76 gram, serta satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang yang diduga untuk mengemas barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, SH, bersama Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir. Pelaku diringkus saat sedang menunggu calon pembeli.
Kapolres memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berperan aktif memberikan informasi. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika,” tegas Arwin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang disebut oleh pelaku.(AS)












