WaroengBerita.com – pakpak Bharat | Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait, resmi membuka acara sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Kabanjahe untuk Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 20 November 2024. Dalam sambutannya, Naslindo menekankan pentingnya pemahaman yang baik terkait kewajiban perpajakan, terutama bagi kepala OPD dan bendahara pengeluaran.
Naslindo meminta seluruh peserta, terutama para kepala OPD dan bendahara pengeluaran, untuk memperhatikan dengan serius kewajiban perpajakan sebagai pemungut pajak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana bendahara wajib memungut pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi.
Ia menambahkan bahwa pemahaman tentang administrasi perpajakan, termasuk objek pajak, tarif, serta ketentuan yang berlaku, harus dipahami dengan baik oleh setiap peserta sosialisasi. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan, keterlambatan penyetoran, atau bahkan tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Naslindo juga menjelaskan pentingnya memahami ketentuan-ketentuan dalam Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 4 serta penggunaan bea materai yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.
Lebih lanjut, Naslindo menguraikan betapa pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara yang sangat dominan, mencapai hampir 80 persen dari total penerimaan negara. Pajak memiliki peran yang sangat krusial dalam pembangunan daerah, termasuk di Pakpak Bharat. Dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh pemerintah daerah, semuanya bersumber dari pajak. Khususnya untuk DBH, jika pemerintah Pakpak Bharat berhasil meningkatkan penerimaan pajak, maka besaran dana perimbangan dari komponen bagi hasil pajak yang diterima daerah juga akan meningkat.
Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas aparatur melalui sosialisasi semacam ini, Naslindo juga menggarisbawahi pentingnya mendorong pelaku usaha di daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dan memperluas basis pemungutan pajak di Pakpak Bharat. “Kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio dan memastikan bahwa pungutan pajak di daerah kita berjalan optimal,” pungkasnya. (SB)