Waroengberita.com- Humbahas | Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karya, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, yang diikuti oleh tiga calon, berlangsung pada Rabu (7/8/2024) di kantor desa setempat. Acara ini dihadiri oleh Camat Pakkat, serta perwakilan dari PMD dan DPMD Kabupaten Humbahas, serta tokoh masyarakat.
Namun, pemilihan ini diduga tidak adil karena adanya intimidasi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), PMD Kecamatan Pakkat, dan pihak Kabupaten yang seharusnya bersikap netral.
Hal ini mencuat karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk berpartisipasi dalam pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada 14 Februari lalu.
Ada tudingan bahwa panitia melanggar aturan dengan menunjukkan sikap tidak netral, melakukan intimidasi, dan memberikan hak pilih ganda dalam satu keluarga untuk mendukung salah satu kandidat.
Proses pemilihan diklaim tidak melibatkan warga secara langsung atau menggelar pemilihan antar waktu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengenai tata cara dan aturan pemilihan kepala desa.
Penulis