WaroengBerita.com – Jakarta |Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM di dampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga,M.Pd, Kabag Pemerintahan Edi Syahmir dan Kabag Protokol Prandi A. Nasution mengikuti rapat pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota provinsi Sumatera Utara bersama Komisi II DPR-RI di ruang rapat komisi II gedung Nusantara DPR-RI jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat Senin 20 Mei 2024.
Pada rapat yang di ikuti 16 Kabupaten/Kota se- provinsi Sumatera Utara itu, seluruh kepala daerah ataupun yang mewakili mendapatkan masukan terhadap pembahasan Dim 27 RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan pentingnya rapat tersebut dilaksanakan mengingat akan segera disahkannya UU tentang Kabupaten kota diantaranya meliputi wilayah perbatasan hingga hari jadi kabupaten/kota.
Bapak ibu sengaja kami undang dalam rapat ini untuk mendengarkan masukan terkait masalah RUU daerah masing-masing sebelum undang – undang ini disahkan, seperti tapal batas hingga hari jadi Kabupaten/Kota.ujar Doli.
Menurut Doli, Masih ada daerah yang menggunakan undang -undang yang kurang pas tidak sesuai UUD, disini kita ingin memperbaharuinya.
Kami berikan kesempatan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan kepada kami terkait undang-undang yang akan disahkan, secepatnya kasih masukan sebelum ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa pada kesempatan tersebut menyampaikan pendapat terhadap rancangan undang-undang terkait hari jadi Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU DPR RI, dimana dalam RUU dimaksud hari jadi Kabupaten Labuhanbatu yang seyogyanya jatuh pada 17 Oktober namun tertulis jatuh pada 24 November.
” Atas nama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya meminta agar tanggal hari jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap disahkan pada tanggal 17 Oktober,” ujar Plt Bupati.
Imbuhnya, karena sudah menjadi kebiasaan tiap tanggal tersebut masyarakat Labuhanbatu merayakanya, dan pada tanggal tersebut sudah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat Labuhanbatu.
Menanggapi apa yang disampaikan Plt. Bupati, Ketua Komisi II kembali mengatakan terkait hari jadi Kabupaten memang harus segera dipatenkan dalam undang-undang RI, tidak sebatas perda, agar tidak mudah dirubah-rubah.
Doli menambahkan kepala daerah memiliki waktu singkat untuk menyampaikan perubahan RUU sebelum disahkan.”kita tunggu sampai hari Rabu 22/5/2024, agar bisa segera di tetapkan,” pungkasnya.
Adapun 16 Kabupaten Kota yang mengikuti rapat dimaksud yaitu, Plt. Bupati Labuhanbatu, Wali kota Binjai, Bupati Karo, Walikota Medan, Pj. Walikota Tebingtinggi, Bupati Deli Serdang, Walikota Tanjung Balai, Bupati Asahan, Pj. Bupati Taput, Tapteng, Bupati Tapsel, Walikota Pematang Siantar, Sibolga, Bupati Simalungun dan Nias.
Sedangkan rapat dipimpin Ketua Komisi II Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi Wakil ketua Junimart Girsang.(AS)