WaroengBerita.com – Medan |Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang pria berinisial HD (55) terkait dugaan pemalsuan data administrasi kependudukan anak, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B/1046/VIII/2023 sejak Agustus 2023. Penangkapan dilakukan Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumut di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Perkara tersebut dilaporkan oleh Aelyn Halim dan berkaitan dengan dugaan manipulasi identitas putrinya yang masih berusia delapan tahun. Dalam proses penyidikan, data anak itu diduga dialihkan dan ditumpangkan kepada HD, yang diketahui merupakan mantan karyawan dari mantan pasangan suami istri tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/515/XII/RES1.9/2025/Ditreskrimum, HD disangkakan melakukan pemalsuan identitas pada akta autentik, menyuruh memasukkan keterangan tidak benar ke dalam dokumen resmi, mengaburkan asal-usul seseorang, serta melakukan pengakuan anak palsu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa perkembangan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Tidak semua perkara bisa langsung kami update, perlu koordinasi terlebih dahulu dengan direktorat terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengungkapkan bahwa berkas perkara masih berada pada tahap P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi penyidik.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh meminta agar konfirmasi dilakukan melalui Kabid Humas.
Diakhir pernyataan, dirinya menegaskan pihaknya telah memberikan penjelasan sebelumnya dan mengarahkan media untuk berkoordinasi sesuai mekanisme yang berlaku.(Barto)












