Polisi Gerebek Lokasi Narkoba, Amankan 4 Terduga Pelaku, Salah Satunya DPO Kasus Penganiayaan

Admin

Selasa, 11 Feb 2025 07:26 WIB
Array
Keterangan : Pelaku Mahdi saat diperiksa di ruang penyidik Polsek Kualuh Hulu, sementara Baim dan dua pelaku lainnya sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satreskoba. (Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Polisi dari Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, salah satunya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan.

Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, empat pelaku yang diamankan berasal dari sebuah rumah warga saat digerebek oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku berinisial IS alias Baim, polisi mengamankan barang bukti narkoba seberat 3,02 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Keempat pelaku yang diamankan adalah IS alias Baim (39), warga Dusun I Kampung Selamat, Desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura; MRH alias Vijai (44), warga Dusun VII Desa Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura; AK alias Mandor (32), warga Afdelung III Desa Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura; dan Mahdi (47), warga Dusun IV Kampung Baru, Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang akan berlangsung di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH dan tim untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, tim langsung menyusun strategi penyergapan dan menggeledah sebuah rumah di Dusun VII Desa Londut, Kec. Kualuh Hulu, yang ternyata di dalamnya terdapat empat pelaku,” jelas AKP Nelson.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 15 bungkus klip kecil yang diduga berisi sabu, satu handphone, satu alat isap sabu, dan satu tas warna hitam. Pelaku IS alias Baim mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang warga Labura.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diperiksa lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. AKP Nelson juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal menemukan bahwa pelaku Mahdi merupakan DPO dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan Desember 2023 di sebuah kafe di Desa Londut.

“Pelaku Mahdi tidak kita limpahkan ke Satres Narkoba karena dia adalah DPO kasus penganiayaan yang terjadi pada 29 Desember 2023 lalu. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, IS alias Baim mengaku kepada penyidik di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang dan dia terpaksa menjadi pengedar karena masalah ekonomi. “Saya nekat menjadi pengedar karena himpitan ekonomi,” ujar Baim kepada wartawan.

Keempat pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (AS)

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp