Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Labuhanbatu

Admin

Kamis, 9 Mei 2024 10:19 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ringkus 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yang selama ini menjadi target operasi di 2 lokasi berbeda.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku diringkus guna menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah melihat kelakuan pelaku KD alias Ulam (42) yang sering melakukan transaksi narkoba dilingkungan tempat tinggalnya di Dusun Bandar Rejo Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan KD alias Ulam ditempat tinggalnya pada Senin, 6 Mai 2024 sekira pukul 18.50 WIB lalu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu R Manik, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 gram, 1 unit handphone android merek oppo warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 6.200.000.

“Saat pelaku KD alias Ulam diringkus, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, dan ia juga mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku berinisial EMS alias Endar (39) warga Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,“ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, kepada wartawan, Rabu Sore (8/9/2024) di Mapolres setempat.

Mendapat info tersebut, lanjut Kasi Humas,sekira pukul 19.00 WIB, tim langsung menuju ke kediaman pelaku EMS alias Endar. Setibanya ditempat tujuan, pelaku EMS alias Endar berhasil melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga sekitar pada saat akan disergap, melihat kelakuan pelaku itu, tim terus melakukan mengejaran.

Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus dijalan Lintas Simpang Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa pagi, 7 Mei 2024 sekira pukul 9.00 WIB saat menunggu bus tujuan Pulau Jawa.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 15 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 42.000.000, selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Parlando, tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp