Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba Berdasarkan Laporan Warga

Admin

Senin, 24 Feb 2025 08:05 WIB
Array
Keterangan : Seorang pengedar narkoba jenis sabu, MA alias Sunar (42).(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, MA alias Sunar (42), berkat laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima terkait adanya peredaran narkotika di Dusun Selamat 45, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, tim merencanakan aksi undercover buyer dan berhasil membekuk pelaku pada Jumat (21/2/2025). Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4,79 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku narkoba dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas AKP Syafrudin kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Selama interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Ikang yang tinggal di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap Ikang, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku selain sabu antara lain 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 dompet kecil berwarna hitam, 1 tas sandang hitam, 1 unit handphone Android Realme berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp240.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tegas AKP Syafrudin. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp