WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AYR alias Aleh, yang tengah dalam perjalanan mengantarkan barang haram ke pemesannya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (5/3/2025), petugas berhasil mengamankan 209,47 gram narkoba jenis sabu dan 60 butir pil ekstasi.
AYR, seorang pria berusia 47 tahun yang berasal dari Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, ditangkap oleh tim Unit Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik II, Ipda R. Situngkir. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang intensif terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku kami tangkap saat hendak mengirimkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke daerah Padang Lawas Utara (Paluta). Kita masih mendalami jaringan narkoba ini dan sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.
Polres Labuhanbatu kini tengah bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan narkoba yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, dengan harapan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah mereka.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(AS)