WaroengBerita.com – Labuhanbatu l Personel Polres Labuhanbatu melalui satuan unit Lalu lintas (Satlantas) mensosialisasikan kepada para pengusaha truk angkutan barang terkait pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga keatas.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan Kanit Turjawali Satlantas Polres Labuhanbatu Ipda B Batu Bara SH bersama personel Lantas di Gudang UD Sekawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rantauprapat, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan pengemudi truk mengenai kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya anjuran tersebut, juga dapat meningkatkan keselamatan dijalan. Pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas diterapkan sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan lalu lintas, khususnya di wilayah Labuhanbatu.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pengusaha dan pengemudi truk memahami aturan yang telah ditetapkan agar dapat bekerja sama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar,” ucapnya.
Truk dengan sumbu tiga ke atas, lanjut Kasi Humas, memiliki potensi besar dalam menyebabkan kemacetan, terutama di ruas jalan yang padat, karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap pengguna jalan lainnya.
Selain memberikan arahan, kata Syafrudin, pihak kepolisian juga membuka sesi diskusi dengan para pengusaha dan pengemudi truk yang hadir. “Beberapa peserta menyampaikan masukan serta kendala yang mereka hadapi terkait kebijakan ini. Dalam tanggapannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas bisnis, tetapi lebih kepada upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Setelah itu, para pengusaha truk yang hadir menyambut baik sosialisasi ini, karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan yang berlaku. Mereka juga berharap ada solusi alternatif bagi pengusaha angkutan barang agar kegiatan distribusi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemilik usaha dan pengemudi truk dapat lebih memahami serta mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan berat yang diterapkan. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” tutupnya.(AS)