Waroengberita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba, serta tidak memberikan toleransi bagi pelanggar hukum di wilayahnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu baru-baru ini menangkap pelaku berinisial KD alias Batak, yang diduga merupakan pengedar narkotika di Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafruddin yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di area tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram, dua timbangan elektronik, delapan bong, dan uang tunai sebesar Rp 440.000.
Selama interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IB yang berada di Kecamatan Kualuh Hilir. Menanggapi pengakuan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengejaran terhadap IB, namun hingga kini IB belum berhasil ditemukan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (AS/ril)
Penulis