WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi menggelar konferensi pers pada Rabu (17/9/2025) di Aula Kamtibmas Mapolres, terkait pengungkapan kasus tawuran antar kelompok pemuda yang berakhir tragis hingga menewaskan seorang remaja.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., memaparkan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari (11/9). Saat itu, aparat menerima laporan warga mengenai keributan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang remaja tergeletak dalam kondisi kritis di tepi jalan.
Menurut hasil penyelidikan, tawuran dipicu oleh perselisihan di media sosial yang kemudian berlanjut dengan pertemuan fisik antar kelompok. Pertikaian tersebut memuncak dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Polisi berhasil mengamankan delapan remaja yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Penangkapan dilakukan di sejumlah titik berbeda,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena fenomena tawuran remaja kian meresahkan masyarakat. Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang tindak penganiayaan bersama yang mengakibatkan kematian.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk aksi geng motor. Orang tua juga kami imbau agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terseret dalam tindakan kriminal,” tegas Simon Paulus.(RM)












