WaroengBerita.com – Sergai | Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (20/6/2025).
Kejadian bermula pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban, Ponimin, menemukan bahwa sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah miliknya telah hilang dari halaman rumah. Selain itu, pintu dapur rumah korban juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama A R alias O berhasil diamankan di sebuah warung yang terletak di seberang jalan depan PT. MAS.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang merusak pintu belakang rumah korban dan mencuri sepeda motor milik korban. Polsek Dolok Masihul juga berhasil menemukan sepeda motor yang dicuri, yang kemudian dikembalikan kepada korban.
Kepada awak media, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manulang, membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh IPTU Qory O. Siregar.
“Tersangka A R alias O dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 7 tahun,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan bukti kesigapan Polsek Dolok Masihul dalam menangani kasus pencurian, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.(RM)












