waroengberita.com – Simalungun | Berdasarkan Instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme dan pungutan liar, Personel Polsek Dolok Silau Resort Simalungun mengamankan pemuda yang melakukan pungutan liar di sekitar Losd Pekan Nagori, Saran Padang, Kec.Dolok Silau, Kab.Simalungun, Selasa (22/3/2022).
Kapolsek Dolok Silau Akp GK. Manurung menjelaskan bahwa “Sesuai dengan laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar di sekitar Losd Pekan Nagori Saran Padang Kec. Dolok Silau Kab.Simalungun, kemudian personil Reskrim Polsek Dolok Silau langsung mendatangi Tempat yang dimaksud untuk melakukan pengecekan sesuai laporan Tersebut”.
Kapolsek Dolok Silau, Akp GK. Manurung membenarkan kejadian tersebut, GK Manurung mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi Losd Pekan Nagori.
“Sesuai dengan laporan masyarakat tersebut memang benar telah terjadi pungutan liar dengan cara menerima uang dari pemilik kendaraan yang parkir di sekitar Losd pekan nagori saran padang”.
“Dari lokasi personel mengamankan pria yang berinisial MS (50) warga Dusun Simeluk Nagori Saran Padang Kec.Dolok Silau, Kab.Simalungun, dengan barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 7.000,- (Tujuh ribu Rupiah) yakni pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 1 lembar”, ucap Kapolsek.
GK Manurung mengatakan akan menindak tegas para pelaku Pungli yang ada di Dolok Silau, karena itu GK Manurung mengingatkan untuk para pelaku Pungli yang ada di Dolok Silau untuk segera berhenti untuk melakukan pungutan liar.
“Sesuai intruksi dari Kapolri yang menegaskan agar Indonesia bersih dari Pungli, karena itu, saya bersama dengan jajaran saya, akan menindak tegas pelaku-pelaku pungli yang ada di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Pelaku pungli yang kini sudah diamankan, akan diberi pembinaan, selain itu pelaku juga akan, dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Bagi pelaku pengutipan liar diberikan pembinaan, Pelaku pungli juga dibuatkan surat penyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut”, tutup Akp GK. Manurung (WB071)