WaroengBerita.com – Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial J (35) yang mencuri pintu besi kandang babi di rumah warga Gang Itik, Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara. Kejadian ini terjadi pada Jumat (7/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh anak korban yang melihat seseorang dari Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, membawa kabur pintu besi kandang babi di belakang rumahnya. Menyadari hal tersebut, anak korban segera memanggil ayahnya, Adi (42), untuk mengejar pelaku. Namun, J berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap oleh korban.
Kapolsek Pantai Cermin, AKP Erwin, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang lainnya turut hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi tujuh pintu besi kandang babi, satu unit jet pam air, dua tong tempat makanan babi, serta satu kepala kompresor, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ke pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka J di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka J mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu kepala kompresor hasil curian.
“Kini J beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Zulfan Ahmadi. (RM)