WaroengBerita.com – Sergai | Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam sebuah penggerebekan di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (22/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka, yakni S alias C (46) dan K P N alias P (33), ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Atas perintah Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, SH, MH, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda SH Nauli Siregar, SH, langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil berisi 1 plastik klip besar sabu, 14 plastik klip kecil sabu, 1 bal plastik kosong, serta 2 pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop. Tak hanya itu, juga diamankan 1 unit HP Android merk Oppo dan uang tunai Rp 110.000.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa kedua tersangka saling bekerjasama dalam peredaran sabu tersebut. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi media, Rabu (23/07/2025). Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sergai.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri, dan laporan dari warga sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.(RM)












