WaroengBerita.com – Sergai |Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi berbeda.
Korban, Zainal Arifin Sipahutar (62), pertama kali mengetahui kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5368 XAP saat bangun tidur dan melihat kendaraan yang sebelumnya berada di ruang tamu rumahnya, Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin, telah hilang pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Merasa dirugikan dengan total kerugian sekitar Rp 7 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka A.P (26) di teras sekolah Dusun II Desa Pematang Cermai, Minggu (23/2/2025) pukul 19.00 WIB.
Hasil interogasi mengungkap bahwa A.P menyerahkan motor curian kepada rekannya, R.I (27), untuk dijual. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus R.I di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Senin (24/2/2025) pukul 03.00 WIB.
Motor hasil curian dijual seharga Rp 1,2 juta, di mana R.I menerima Rp 200 ribu sebagai upah penjualan dan sisanya dikuasai oleh A.P. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(RM)