WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Irawati (58), warga Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Senin (27/4/2026). Sebanyak 33 adegan diperagakan di depan Gedung Sat Reskrim untuk mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi pada 9 Maret 2026 tersebut.
Dalam rekonstruksi, dua tersangka masing-masing A alias Utet (49) dan Z alias Kifli (30) memperagakan seluruh rangkaian aksi kejahatan, mulai dari perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak. Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menjelaskan, fakta baru terungkap bahwa korban bukanlah target awal. Pelaku sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Fendi, namun rencana itu gagal karena tidak menemukan kesempatan.
Alih-alih menghentikan niat, kedua pelaku justru mengalihkan sasaran kepada korban. Modus yang digunakan yakni dengan memancing korban keluar rumah melalui informasi palsu terkait keberadaan cucunya. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad dan menimbunnya di lokasi pembuangan sampah di belakang rumah orang tua tersangka. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban seperti perhiasan dan dokumen penting, lalu berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar maupun disembunyikan.
Kasus ini didorong motif dendam pribadi. Tersangka A mengaku sakit hati karena korban tidak memenuhi janji memberikan upah sebesar Rp1 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi turut dihadiri jaksa penuntut umum, penyidik, penasihat hukum, serta keluarga korban sebagai bagian dari proses pembuktian hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.(RM)












