Resahkan Tetangganya, Dua Pengedar Narkoba Warga Bilah Hulu Kompak Masuk Penjara

Admin

Kamis, 30 Mei 2024 09:18 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Sepak terjang 2 pelaku pengedar sabu yang meresahkan para tetangganya itu kompak menginap dibalik jeruji besi.

Kedua pelaku yang merupakan satu Dusun itu tak berkutik ketika diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu,
Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, dalam penangkapan yang berlangsung, Sabtu 25 Mei 2024 kemarin, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba seberat 13,59 gram dan barang bukti lainya

“Adapun ke 2 pelaku yang berhasil disergap dari lokasi penangkapan itu, berinisial PI alias Peri (26) dan HR alias Wanto (32) yang keduanya merupakan warga Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan para tersangka berawal dari pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu dilingkungan tersebut.

Tidak menyia-nyiakan informasi berharga itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik l Ipda Rahmadhan Hilal turun kelokasi untuk melalukan penyelidikan dan mendeteksi ciri-ciri pelaku.

Tidak berselang lama tiba dilokasi, tim melihat para pelaku sedang duduk dipinggir jalan yang diduga lagi menunggu konsumennya, tidak mau buruannya lepas tim langsung menyergap kedua pelaku tanpa perlawanan, lalu dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,59 gram, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah dompet kecil berwarna merah,”paparnya.

Saat interogasi, lanjut AKP Parlando, kedua pelaku PI alias Peri dan HR alias Wanto mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” pungkas Parlando. (AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp