WaroengBerita.com – Sergai | Dugaan sabotase terhadap Pipa Instalasi Pembuangan Limbah milik Pabrik Kelapa Sawit Tenera Sergai Perkasa (PKS TSP) di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, kembali mencuat. Pipa yang berada di Dusun Masangau tersebut ditemukan bocor dan rusak oleh ulah orang tak dikenal (OTK), Kamis (24/7/2025).
Kejadian ini bukan yang pertama. Dugaan kuat mengarah pada tindakan sabotase yang disengaja dengan tujuan mencoreng citra PKS TSP di mata masyarakat. Limbah cair yang seharusnya dialirkan ke lahan land application (LA) sesuai prosedur, malah mengalir ke Sungai Bahsombu akibat kebocoran yang tidak wajar tersebut.
Pihak manajemen PKS TSP menyampaikan keprihatinannya, sekaligus menegaskan bahwa mereka tidak pernah dengan sengaja membuang limbah ke sungai. Sebaliknya, mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin membangun opini negatif dan memprovokasi masyarakat, agar mempercayai seolah PKS TSP membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan tidak wajar yang mengarah pada tindakan sabotase. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan yang selama ini telah berkomitmen mengelola limbah sesuai standar lingkungan yang ditetapkan,” ujar pihak manajemen PKS TSP dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, laporan resmi telah disampaikan ke Polres Tebingtinggi pada 16 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/338/VII/2025/SPKT/Polres Tebingtinggi, Polda Sumut, yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan olah TKP.
Menanggapi kejadian yang kembali terulang, Polsek Sipispis langsung turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi pipa dan mengumpulkan bukti atas dugaan sabotase lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut stabilitas sosial dan lingkungan di wilayah tersebut. Aparat diharapkan bergerak cepat mengungkap pelaku di balik sabotase ini, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem pengelolaan lingkungan yang dilakukan industri secara legal dan bertanggung jawab.(RM)












