waroengberita.com – Pematangsiantar | Sat Narkoba Polres pematangsiantar temukan 40 Butir diduga Narkoba jenis extacy saat melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Handayani ujung kel. bah Kapul Kec.Siantar Sitalasari Pematangsiantar, Pada Rabu, (02/03/2022).
Bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa rumah tersebut dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Menanggapi informasi tersebut, Sat Narkoba Polres pematangsiantar langsung bergerak menuju rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Sebelum melakukan penggeledahan Sat Narkoba temukan 3 orang sedang berada didepan rumah tersebut.
Ketiga orang tersebut yakni :
1. SANI (18) thn, Lk, swasta, alamat jl. Handayani ujung kel. Bah kapul kec.Siantar Barat P.Siantar,
2. AIGA (20) thn, Pr , islam, swasta, jl. Hanyani kel. Bah Kapul kec.siantar sitalasari P.siantar,
3. ANGGARA, 22 thn, Lk, Islam, Swasta, Lk, alamat : jl. Tangki Gg. Garuda Kel.Nagapita Kec.siantar Barat P.Siantar.
Kemudian personil sat Narkoba langsung membawa ke 3 org ke dalam rumah tersebut, dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dan ditemukan di dalam kamar sebuah kardus berisikan ada 2(dua) plastik klip yg masing masing plastik berisi pil yg di duga narkoba jenis Extacy.
Setelah melakukan penggeledahan, Sat Narkoba temukan 3 buah plastik, dimana plastik pertama berisi sebanyak 19 butir warna pink dan plastik yg kedua 20 butir warna abu-abu, kemudian dilakukan kembali penggeledahan dan di temukan 1 butir lagi berwarna pink di dalam tas kecil.
Kemudian personil Sat Narkoba menanyakan milik siapa yg di duga narkotika jenis pil extacy tersebut dan SANI mengakui kalau narkoba yang di duga Pil Extacy tersebut adalah Pil extacy Palsu yang diperolehnya dari D.
Kini Sat Narkoba telah menahan ke 3 orang tersebut serta membawa barang bukti 40 butir pil diduga narkoba jenis extacy ke kantor Sat Narkoba Polres pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kini, Barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir yangg di duga narkoba jenis Pil extacy tersebut di bawa ke Laboratorium forensik Polda Sumut dan setelah di periksa hasil ke 40 (empat puluh) butir tersebut NEGATIF mengandung narkotika (pil extacy).
Kemudian dilakukan gelar perkara terhadap ke 3 orang tersebut dengan hasil tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum.
Ke 3 orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya 2 orang dinyatakan positif dan satu orang lagi dinyatakan negatif.
1. SANI urine positif ganja (+)
2. ANGGARA urine positif shabu (+)
3. AIGA urine negatif narkotika (-)
Selanjutnya yang hasil urinenya positif diserahkan ke BNNK Pematangsiantar dan yang urinenya negatif diserahkan ke keluarganya. (WB080)