WaroengBerita.com – Sergai |Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 15 hari terakhir, mengamankan 16 tersangka dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,45 gram, uang tunai, handphone, serta berbagai alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini dilaporkan pada Rabu, 16 April 2025.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 April 2025 di Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, di mana seorang perempuan berinisial N (39) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp50.000, dan sebuah handphone. Pengungkapan lainnya pada 8 April 2025 di Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, meringkus dua tersangka residivis berinisial S dan SF beserta barang bukti sabu 0,31 gram.
Penangkapan terbesar terjadi pada 8 April malam hari, ketika dua tersangka pengedar yang juga residivis narkoba diamankan di Kecamatan Sei Rampah dengan sabu sebanyak 9,92 gram. Secara keseluruhan, pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai, termasuk Perbaungan, Tanjung Beringin, Sei Rampah, Sei Bamban, Pegajahan, Pantai Cermin, dan Bintang Bayu.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memberikan apresiasi kepada Sat Narkoba atas kecepatan dan ketegasan mereka dalam menangani peredaran narkoba. “Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas narkoba yang merugikan masyarakat. Polres Sergai hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Kapolres.
Upaya penegakan hukum yang konsisten ini membuktikan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serdang Bedagai.(RM)