WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu memberikan bimbingan dan pembekalan bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum menjalani tahapan uji teori dan praktik.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Rizal didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar para calon pengemudi memahami peraturan berlalu lintas dengan baik.
“Para pemohon diberikan pemahaman seputar rambu-rambu dan aturan lalu lintas sebelum mengikuti uji teori dan praktik di ruang Unit Pelayanan SIM,” ujar Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Pasal 14 ayat (3) dan (4) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kegiatan ini, peserta dibekali materi seputar undang-undang lalu lintas, teknik dasar berkendara, serta pengetahuan tentang keselamatan di jalan raya.
“Pembekalan ini diharapkan dapat membentuk pengemudi yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga disiplin dan bertanggung jawab di jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan pencerahan ini, para pemohon SIM diharapkan lebih siap menghadapi ujian, sekaligus memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Dengan adanya edukasi sebelum ujian, calon pengemudi sudah memiliki bekal pengetahuan tentang peraturan dan tata cara berkendara yang benar. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” tutup Iptu Rizal.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga membantu pemohon agar lebih mudah dan percaya diri dalam mengikuti uji teori maupun praktik, sehingga dapat memperoleh SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.(AS)












