WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Nenas Gang Bengkel, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda R. Situngkir, SH, akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pelaku berinisial AP alias Incek (40), warga Jalan Sirandorung Gang Ketapel, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Informasi yang diterima pihak kepolisian menyebutkan, setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto, 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto, dan 1 bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu siap edar seberat 1,56 gram bruto. Total keseluruhan berat barang bukti yang ditemukan adalah 6,47 gram bruto.
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Tanjung” seharga Rp. 2.000.000.
“Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 lembar kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp. 175.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
Kompol Syafrudin menambahkan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pria bernama Tanjung, yang disebut pelaku AP alias Incek sebagai pemasok barang haram tersebut. “Tanjung yang disebutkan oleh pelaku AP alias Incek masih dalam pengejaran tim Opsnal Satres Narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan mereka. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” tegas Kompol Syafrudin.
Saat ini, pelaku AP alias Incek beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(AS)












