WaroengBerita.com – Labuhanbatu| Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial WS (25) dan YS (28), yang berasal dari Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, petugas juga menangkap penadah motor curian yang berinisial TS (28) dari Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku dan penadahnya, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp7.000.000.
Kompol Syafrudin menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban, Jumari, yang merupakan warga Dusun Pondok Ladang, Kelurahan Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-silver dengan nomor polisi BK 3017 ZQ di halaman Mesjid Al-Akmal, Dusun Pondok Ladang, pada Kamis (10/4/2025) sore. Setelah melaksanakan sholat, korban terkejut menemukan sepeda motornya sudah hilang dan meminta bantuan jamaah masjid untuk memeriksa rekaman CCTV. Di video tersebut, tampak seorang pelaku sedang mencuri sepeda motor miliknya.
“Korban kehilangan sepeda motornya saat melaksanakan sholat Ashar sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika korban ingin melihat motor yang diparkir, ia terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada. Kemudian, korban melapor ke Polres Labuhanbatu,” terang Kompol Syafrudin, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan SIK, kepada wartawan pada Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal unit Pidum yang dipimpin oleh Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan pada Jumat (11/4) pukul 03.00 WIB, mendapatkan informasi mengenai lokasi pelaku. Tim bergerak cepat dan menangkap pelaku utama, WS, tanpa perlawanan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Dari pengakuan pelaku, dia bersama rekannya, YS, melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap YS dan berhasil menangkapnya,” jelas Kompol Syafrudin.
Kompol Syafrudin juga menambahkan, dari keterangan pelaku YS, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TS seharga Rp1.500.000. Tim pun segera bergerak untuk menangkap penadah tersebut dan berhasil mengamankan TS beserta sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-silver dengan nomor polisi BK 3017 ZQ.
Para pelaku kini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas terus melakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku YS bahwa dia juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di lokasi lainnya. (AS)